Cara Mengurus Surat Izin Usaha Beserta Syaratnya, Lengkap!

Saat seseorang ingin memulai bisnis atau usaha, maka wajib baginya untuk tahu cara mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP). SIUP berguna agar pemerintah dapat memantau dan memberi fasilitas kepada pemilik UMKM secara legal. Dengan adanya SIUP berbagai permasalahan persoalan UMKM juga dapat teratasi, misalnya adanya usaha liar, pemilik yang melanggar wajib pajak, dan risiko lainnya.

SIUP juga terbagi menjadi 3 golongan. SIUP Besar untuk pemilik modal lebih Rp500 juta, SIUP Sedang dengan modal Rp200 – Rp500 juta dan SIUP Kecil dengan modal Rp200 juta ke bawah. Mengurus surat izin usaha juga tak bisa sembarangan, ada prosedur tertentu untuk dapat memiliki surat tersebut. Berikut cara mengurus surat izin usaha beserta syaratnya secara lengkap!

Syarat-Syarat Mendapatkan SIUP

Sebelum membuat SIUP, alangkah baiknya untuk melengkapi prosedurnya secara administrasi terlebih dahulu, berikut adalah syarat SIUP Berdasarkan jenis usaha:

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan cukup mudah dibuatkan SIUP dibanding perusahaan lainnya. Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah antara lain:

  • Fotocopy E-KTP dan aslinya dari pemegang modal atau pemilik saham perusahaan
  • Fotocopy NPWP dan kartu aslinya
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Materai Rp 6000 atau yang berlaku
  • Neraca keuangan atau laporan keuangan perusahaan
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Kelengkapan izin lainnya yang berdasar pada jenis usaha yang dimiliki.

2. Perusahaan Perseroan Terbatas / PT

Syarat mengurus SIUP untuk PT sedikit berbeda dengan pengajuan perseorangan, lalu apa saja yang harus dilengkapi terlebih dahulu? Berikut adalah syarat yang harus dipersiapkan:

  • Fotocopy E-KTP dan aslinya dari direktur utama perusahaan atau pemilik sumber modal
  • Bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab perempuan, maka yang harus dipersiapkan adalah fotocopy kartu keluarga dan aslinya
  • Surat asli NPWP dan fotocopynya
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Fotocopy akta pendirian PT dan aslinya yang telah disahkan oleh Kemenkumham
  • Surat izin prinsip
  • Surat izin gangguan (HO)
  • Neraca keuangan perusahaan
  • Materai Rp 6000 atau yang berlaku serta foto penanggung jawab perusahaan atau direktur utama ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

3. Koperasi

Jika mendirikan sebuah usaha berbentuk koperasi, maka administrasi surat izin usaha yang dibutuhkan juga berbeda dengan kedua di atas. Berikut syarat yang perlu untuk disiapkan:

  • Fotocopy E-KTP dan aslinya dari dewan pengurus dan dewan pengawas
  • Menyiapkan Fotocopy NPWP dan aslinya
  • Fotocopy akta pendirian koperasi dan aslinya
  • Daftar nama susunan dari dewan pengurus dan pengawas
  • Fotocopy surat keterangan domisili
  • Laporan keuangan
  • Materai Rp 6000 atau yang berlaku serta foto direktur utama dan penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

4. Perusahaan Perseroan Terbuka / Tbk

Syarat administrasi pembuatan SIUP untuk Perseroan Terbuka juga berbeda. Jika seseorang membuka usaha dengan bentuk tbk maka berikut adalah persyaratan administrasi yang harus disiapkan :

  • Fotocopy E-KTP dan aslinya dari direktur utama dan penanggung jawab
  • Menyiapkan fotocopy SIUP yang dimiliki oleh perusahaan sebelum menjadi Perseroan Terbuka
  • Fotocopy akta notaris dari pendirian dan perubahan perusahaan, serta surat persetujuan perubahan perusahaan oleh Departemen Hukum dan Ham
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal
  • Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan di tahun pembukuan akhir
  • Pas foto dari direktur utama dan penanggung jawab dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, perlu melampirkan surat izin pemilik yang membuktikan dibolehkannya tempat tersebut sebagai tempat usaha dengan tanda tangan materai.

Prosedur / Cara Pembuatan SIUP

Cara mengurus surat izin usaha dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk offline seseorang dipersilahkan untuk datang ke kantor dan membawa syarat administrasi, dan untuk online terintegrasi dengan layanan Online Single Submission. Berikut adalah persyaratan untuk mengurus SIUP online :

  • Membuat akun user ID dengan membutuhkan NIK
  • Jika badan usaha milik negara wajib mempersiapkan dasar hukum dari pembuatan usaha
  • Jika badan usaha bentuk CV, PT, Koperasi dsb. Harus memiliki pengesahan dari Kemenkumham.

Setelah melengkapi syarat di atas, langkah berikutnya adalah membuat akun di OSS. Berikut adalah prosedurnya :

1. Badan Usaha

Jika perusahaan berbentuk badan usaha, maka user ID harus menggunakan NIK dari penanggung jawab usaha dan melengkapi semua kolom registrasi yang ada. Setelah melakukan registrasi, maka sistem akan memberikan dua kali email untuk verifikasi akun. Setelahnya akan dikirim user ID dan password sementara untuk memasuki sistem.

2. Perorangan

Jika perusahaan berbentuk perorangan, maka user ID menggunakan NIK pribadi pemilik. Silakan mengisi form registrasi yang ada, lalu cek email untuk melakukan verifikasi data OSS yang telah dibuat. Setelahnya, email dan password sementara akan dikirim ke email pemilik, silakan gunakan email dan password tersebut untuk memasuki sistem.

Seperti itulah cara mengurus surat izin usaha beserta syaratnya secara lengkap. Jadi, bagi yang ingin memulai usaha, pastikan untuk mengurus surat izin usaha tersebut guna keberlangsungan usaha yang dimiliki. Dan bagi yang telah memiliki usaha dan surat izinnya, pastikan untuk selalu memperpanjang masa berlakunya.

Check Also

konsep jualan pakai mobil

5 Usaha dengan Konsep Jualan Pakai Mobil Agar Semakin Unik

Konsep jualan pakai mobil sebenarnya bukan hal baru dalam dunia usaha. Sudah banyak produk yang …