Terkuak, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2019-2024

Anggota DPR RI
Anggota DPR RI

Sebanyak 575 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih periode 2019-2024 resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2019 kemarin. Acara pelantikan ini berlangsung pukul 10.15 WIB di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota dewan terpilih. Pengucapan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali, disaksikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Selama pelantikan Anggota DPR 2019-2024 tersebut, banyak hal yang menarik perhatian masyarakat.

Mulai dari wajah-wajah baru yang akan menempati kursi di Senayan, yang mana beberapa diantaranya merupakan politisi kawakan atau yang sudah pernah menduduki kursi legislatif,

Sementara di sisi lain ada yang masih baru, dan bahkan ada beberapa deretan artis yang menjadi Anggota DPR, seperti Eko Patrio, Desy Ratnasari, Krisdayanti, Rano Karno, dan Mulan Jameela.

Selain itu, menariknya pula terdapat Anggota DPR tertua dan Anggota DPR termuda untuk periode 2019-2024.

Anggota DPR terpilih tertua untuk periode 2019-2024 ialah Abdul Wahab Dalimunthe. Ia merupakan Anggota Parlemen dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Sumatera Utara 1 dan saat ini berusia 80 tahun.

Abdul Wahab memiliki rekam jejak panjang dalam dunia politik. Ia duduk di kursi parlemen pada 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Dapil Sumut 1. Kemudian pada 2017-2019, Abdul Wahab kembali ke Senayan setelah tidak terpilih, dan akhirnya berkiprah lagi di DPR menggantikan Ruhut Sitompul.

Sementara untuk Anggota DPR termuda adalah Hillary Brigitta Lasut. Ia merupakan politisi Partai Nasdem Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, dan saat ini baru berusia 23 tahun.

Meski masih muda, Hillary tidak asing dengan dunia politik. Ini karena ia adalah putri dari Bupati Kepulauan Talaud periode 2004-2009 dan 2009-2012, Elly Enggelberd Lasut.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2019-2024

Stigma hidup bermewah-mewahan telah lama melekat pada sebagian besar Anggota DPR. Masyarakat menilai gaya hidup anggota dewan selalu “wah” dan hidup bergelimang harta. Hal itu bisa dilihat dari setiap baju keren yang dikenakan, sepatu mewah yang dipakai, menenteng tas branded, hingga menaiki kendaraan mewah.

Lantas, apakah pernyataan tersebut sesuai realitas?

Pasca dilantik, Anggota DPR 2019-2024 akan menerima gaji dan tunjangan tetap setiap bulannya. Benar saja, ternyata total gaji dan tunjangan tetap yang diterima Anggota DPR bisa menyentuh angka Rp17 juta per bulan.

Namun, selain gaji dan tunjangan tetap, Anggota DPR akan menerima penerimaan lainnya. Jika ditotal, angkanya akan bernilai fantastis, yaitu mencapai lebih Rp50 juta per bulan.

Adapun rincian pendapatan per bulan itu diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Gaji DPR Andin Hadiyanto menuturkan hingga saat ini belum ada ketentuan baru terkait gaji para anggota dewan ini. 

Kira-kira kalian tahu enggak rincian gaji dan tunjangan Anggota DPR? Kalau penasaran, berikut detail gaji beserta tunjangan per bulan Anggota DPR RI, seperti dikutip dari Liputan6.com:

Baca Juga: 17 Cara Mengatur Keuangan Pribadi, Lengkap & Manjur !

A. Gaji dan Tunjangan Tetap

1. Gaji pokok

– Anggota merangkap ketua: Rp5.040.000

– Anggota merangkap wakil ketua: Rp4.620.000

– Anggota DPR: Rp4.200.000

2. Tunjangan Istri

– Anggota merangkap ketua: Rp504.000

– Anggota merangkap wakil ketua: Rp462.000

– Anggota DPR: Rp420.000

3. Tunjangan anak (2 anak)

– Anggota merangkap ketua: Rp201.600

– Anggota merangkap wakil ketua: Rp184.800

– Anggota DPR: Rp168.000

4. Uang sidang/paket: Rp2.000.000

5. Tunjangan jabatan

– Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000

– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000

– Anggota DPR: Rp9.700.000

6. Tunjangan Beras: Rp30.090

7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

B. Penerimaan Lain

Selain menerima gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan dari pos-pos lain. Penerimaan yang dikantongi anggota DPR pun beragam sesuai dengan jabatan.

Mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.

1. Tunjangan Kehormatan

– Anggota merangkap ketua: Rp6.690.000

– Anggota merangkap wakil ketua: Rp6.450.000

– Anggota DPR: Rp5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

– Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000

– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000

– Anggota DPR: Rp15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

– Anggota Merangkap Ketua: Rp5.250.000

– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000

– Anggota DPR: Rp3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

5. Asisten Anggota: Rp2.250.000

6. Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)

C. Biaya Perjalanan

1. Uang Harian (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp500.000

b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp400.000

2. Uang Representasi (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp400.000

b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000

D. Rumah Jabatan

1. Anggaran Pemeliharaan

– Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun)

– Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)

2. Perlengkapan Rumah Lengkap

E. Pensiunan

Untuk pensiunan, Anggota Parlemen mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara meskipun hanya menjabat lima tahun atau satu periode layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sudah mendapatkan gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun mendapatkan uang pensiunan dengan besaran 60 persen dari setiap gaji pokok bulanan yang diterima Anggota DPR.

1. Uang Pensiun

– Anggota Merangkap Ketua: Rp3.024.000

– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp2.772.000

– Anggota DPR: Rp2.520.000

Dengan demikian jika ditotal, maka seorang anggota DPR bisa mengantongi gaji lebih dari Rp50 juta per bulan termasuk dengan gaji tunjangan maupun insentif lainnya. Penghitungan tersebut bahkan belum termasuk pensiunan anggota DPR yang diterima seumur hidup.

Check Also

Asuransi Umum Mega

Asuransi Umum Mega : Produk, Daftar dan Berhenti Polis

Asuransi Umum Mega menawarkan berbagai produk asuransi baik untuk pribadi maupun korporasi.  Sebagai perusahaan asuransi …