Syarat Pembuatan SKCK Terbaru

SKCK banyak dibutuhkan masyarakat untuk beragam keperluan. Baik untuk mendaftar sekolah, CPNS, melamar pekerjaan, dan lain-lain.

Karena cukup penting, pahami syarat pembuatan SKCK berikut :

Surat Pengantar Sebagai Syarat Pembuatan SKCK Yang Paling Umum

Yang paling umum, syarat untuk membuat SKCK adalah mempersiapkan surat pengantar. Surat pengantar ini akan dikeluarkan oleh pihak kelurahan setempat.

Jadi sebelumnya , pemohon harus lebih dulu memperoleh surat pengantar dari ketua RT atau desa setempat. Setelah itu, surat tersebut dibawa ke kelurahan.

Dari kelurahan, pemohon hanya tinggal mengisi beberapa formulir sebagai pendukung pembuatan surat pengantar.

Memang tidak dikenakan biaya, namun cukup menghabiskan waktu.

Mengingat kelurahan kadang mengeluarkan surat pengantar tidak langsung satu hari. Sehingga baru-baru ini beberapa Polsek atau Polres di Indonesia mengeluarkan peraturan baru.

Salah satunya yaitu di Polrestabes Surabaya, yang dilansir dari laman JawaPos.com. Di tempat tersebut pengajuan SKCK sudah tidak memberlakukan persyaratan surat pengantar lagi.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat melamar kerja. Seperti diketahui SKCK merupakan syarat utama untuk mendaftar menjadi PNS atau beberapa perusahaan swasta.

Syarat Pembuatan SKCK Secara Online

image: skck.polri.go.id

Untuk mengurus SKCK bisa dilakukan secara online. Hal ini untuk mempermudah pemohon agar segera dapat melakukan pembuatan maupun perpanjangan SKCK.

Cara online dipandang lebih mudah karena bebas antri, cocok bagi mereka yang cukup sibuk. Ada pun beberapa persyaratan yang harus disediakan ketika memilih untuk  membuat SKCK secara online

  • Siapkan kartu keluarga. Pastikan pakai yang terbaru, dan karena nantinya akan diunggah ke website jadi pastikan untuk menscannya terlebih dahulu.
  • Kartu tanda penduduk yang sudah e-ktp, jangan lupa yang sudah di scan.
  • Akta kelahiran dan pastikan dalam bentuk scan.
  • Pass foto ukuran 4×6 sebanyak 6 buah. Semua discan terlebih dahulu dan pastikan menggunakan background warna merah. Jangan lupa foto dalam keadaan berpakaian sopan dan usahakan tampak muka secara jelas.
  • Scan paspor. Ini berlaku bagi WNI yang ingin menggunakan SKCK nanti untuk keperluan bepergian ke luar negeri.

Syarat Pembuatan SKCK Jika Pemohon Seorang WNI

Berikutnya adalah syarat membuat SKCK yang diperuntukkan khusus bagi pemohon yang berstatus sebagai WNI. Ada banyak WNI yang sengaja membuat SKCK ini untuk beberapa keperluan.

Misalnya untuk melamar kerja, untuk dokumen pendamping karena ingin ke luar negeri dan lain-lain. Untuk persyaratannya juga cukup mudah. Berikut syarat membuat SKCK pemohon WNI

  • Fotocopi identitas diri, dalam hal ini adalah E-KTP. Namun selain fotocopi nanti juga diminta untuk menunjukkan yang asli saat di tempat pembuatan. Jadi siapkan juga yang asli.
  • Namun, jika dokumen E-KTP misalnya belum ada karena suatu hal, bisa menggunakan identitas lain. Misalnya saja menggunakan fotokopi SIM yang masih berlaku.
  • Fotocopi paspor. Sekali lagi ini persyaratan bagi WNI yang berkepentingan akan mempergunakan SKCK untuk keperluan dokumen pendukung saat akan pergi ke luar negeri.
  • Copian kartu keluarga pemohon.
  • Pass foto pemohon dengan ketentuan ukuran 4×6. Jangan lupa siapkan foto sebanyak 6 lembar dengan background warna merah. Usahakan saat foto berpakaian rapi, serta tampak muka. Bagi pemohon yang berhijab, bagian wajah harus tampak utuh.
  • Fotokopi dokumen akta kelahiran.
  • Siapkan juga fotokopi ijazah terakhir yang dimiliki pemohon.

Syarat Pembuatan SKCK Jika Pemohon Seorang WNA

Selain WNI, warga negara asing juga diperbolehkan untuk mengurus kepemilikan SKCK di Indonesia.

Persyaratan yang dibutuhkan tentu saja tidak sama dengan pemohon yang berasal dari Indonesia. Bagi warga negara asing, berikut apa saja yang harus disiapkan untuk membuat SKCK

  • Surat permohonan yang berasal dari sponsor, atau bisa juga dari perusahaan juga dari lembaga yang bertanggung jawab pada WNA. Bisa mereka yang memperkerjakan atau menggunakan tenaga dari pemohon WNA. Surat ini harus asli bukan fotokopi.
  • Fotokopi E-KTP serta surat nikah, jika kebetulan pemohon punya istri atau suami merupakan bagian dari WNI.
  • Fotocopi passport pemohon WNA.
  • Fotocopi dokumen KITAS atau biasa disebut Kartu Izin Tinggal Terbatas. Termasuk KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap.
  • Fotocopi dokumen IMTA. IMTA adalah izin menggunakan tenaga kerja asing. Dokumen IMTA ini dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja RI.
  • Fotokopi STM atau disebut Surat Tanda Melapor. Surat ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian Indonesia.
  • Passfoto ukuran 4×6. Siapkan sebanyak 6 lembar dan dilengkapi dengan latar belakang warna kuning.

o ya jika online silahkan info lengkap di web skck.polri.go.id ya

Syarat Pembuatan SKCK Baru

SKCK dibuat memang untuk beberapa kepentingan. Mungkin dibuat karena sebelumnya memang tidak punya. Atau dibuat untuk memperpanjang masa berlakunya.

Di sini akan dibahas persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk membuat SKCK baru. Di kutip dari laman website resmi Polri.go.id syarat untuk membuat SKCK baru adalah

  • Membawa surat pengantar yang dikeluarkan langsung oleh kelurahan setempat. Kelurahan setempat maksudnya sesuai dengan domisili pemohon. Namun, seperti yang dijelaskan sebelumnya persyaratan ini sudah ditiadakan pada beberapa polres. Jadi sesuaikan saja, dimana tempat kepengurusan SKCK.
  • Membawa fotokopi identitas diri yaitu E-KTP. Bisa juga menggunakan SIM jika ada kendala dengan kepemilikan E-KTP. E-KTP harus sesuai dengan domisili atau alamat yang tertera pada surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa copian kartu keluarga.
  • Membawa copian akta kelahiran pemohon. Bisa juga digantikan dengan fotokopi ijazah terakhir yang dimiliki pemohon.
  • Membawa passfoto yang paling baru. Ketentuan ukuran 4×6, berwarna, dan dicetak sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi daftar riwayat hidup. Formnya sudah disediakan di kantor polisi. Pemohon cukup mengisinya dengan benar dan jelas.
  • Selanjutnya petugas akan mengambil sidik jari. Sidik jari pemohon ini juga merupakan salah satu persyaratan ketika akan membuat SKCK baru.

Syarat Pembuatan SKCK Untuk Keperluan Perpanjangan

Terakhir adalah syarat membuat SKCK yang tadinya sudah tidak berlaku kemudian ingin memperpanjang lagi. Masa berlaku SKCK ini hanya 6 bulan saja.

Jadi pemohon yang sudah punya SKCK sebelumnya, harus melakukan perpanjangan. Dengan begitu, SKCK bisa aktif dan berlaku kembali. Berikut syarat untuk membuat SKCK menjadi aktif lagi

  • Membawa SKCK yang lama (tidak berlaku) harus asli atau yang sudah dilegalisir juga bisa. Namun, SKCK yang bisa diperpajang hanya yang lewat habis masanya maksimal 1 tahun saja. Jika lebih dari itu, pemohon harus melakukan pembuatan baru dari awal.
  • Membawa copian E-KTP. Bisa juga fotokopi identitas lain, misalnya SIM.
  • Fotocopy kartu keluarga.
  • Membawa fotokopi dokumen akta kelahiran atau bisa juga ijazah terakhir yang dimiliki pemohon.
  • Membawa pass foto 3 lembar. Usahakan yang paling baru, berwarna, dengan ukuran 4×6.
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK. Formulir ini sudah disediakan di kantor polisi.

Itulah beberapa syarat pembuatan SKCK. Baik secara online, untuk  WNA, WNI, permohonan pembuatan baru, atau pembuatan dalam kepentingan perpanjangan.

Jadi sebelum membuat SKCK sebaiknya persiapkan dulu persyaratannya, agar proses bisa menjadi lebih cepat.

Header Image: TEMPO/STR/Prima Mulia

Check Also

Jasa Suntik Anti Rayap di Bandung

Jasa Suntik Anti Rayap di Bandung? Hubungi FUMIDA

Jasa Suntik Anti Rayap Bandung Jawa Barat? Hubungi FUMIDA: 0822-1123-1123 / 0822-1146-1146 (Layanan 24 Jam). …