Syarat Membuat NPWP Usaha Kecil Dan Cara Membuatnya

Bagi badan usaha yang hendak membuat NPWP maka perlu diketahui juga mengenai syarat membuat npwp usaha kecil sebelum memulai proses pembuatan. Karena pada dasarnya pembuatan NPWP ini cukup rumit. Sehingga membutuhkan beberapa persyaratan di dalamnya.

Persyaratan Yang Dibutuhkan Dalam Pembuatan NPWP Untuk Usaha Kecil

Terdapat dua jenis kartu NPWP yakni untuk badan usaha dan mandiri atau pribadi. Keduanya memiliki persyaratan yang hampir sama, namun khusus untuk badan ada beberapa persyaratan tambahan. Agar lebih jelas, berikut adalah ulasannya.

1. Fotokopi Akta Pendirian

Jika sudah memiliki usaha tentu pengguna juga memiliki akta pendirian dari usaha tersebut. Untuk mengajukan NPWP atau nomor pokok wajib pajak maka pengguna perlu mempersiapkan dokumen tersebut. Jika belum memiliki akta pendirian, mungkin pengguna sudah memiliki dokumen pendirian dan perubahan jika memang ada.

2. Data Diri Pemilik Usaha

Selain akta pendirian, untuk membuat NPWP maka dibutuhkan juga data pribadi sebagai pemilik usaha atau bisa juga data salah satu pengurus usaha. Jika seorang WNI maka cukup persiapkan fotokopi KTP. Namun jika merupakan WNA maka bisa gunakan fotokopi paspor.

3. Fotokopi NPWP Salah Satu Pengurus

Setiap orang dewasa dan memiliki KTP juga sudah memiliki penghasilan, maka tentu sudah memiliki NPWP pribadi. Pengguna bisa persiapkan kartu NPWP milik diri sendiri sebagai pendiri usaha. Namun bisa juga menggunakan NPWP oleh salah satu pengurusnya.

4. Fotokopi Izin Usaha Atau Surat Berupa Keterangan Tempat Untuk Kegiatan Usaha

Pada urutan keempat persiapkan juga surat izin usaha yang tengah ditekuni tersebut. Jika belum memilikinya, maka bisa juga gunakan surat keterangan tempat kegiatan usaha. Surat ini akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, minimal seperti kepala desa atau lainnya dan bukti pembayaran listrik.

5. Surat Kuasa

Persyaratan terakhir adalah surat kuasa bila yang mengurus NPWP badan usaha ini bukan orang dari KTP dan juga NPWP pribadi yang dilampirkan. Selain itu pada surat ini juga harus dibubuhi materai 6000. Jadi persiapkan beberapa persyaratan ini dengan baik.

Cara Membuat NPWP

Setelah tahu apa saja syarat membuat npwp usaha kecil yang dibutuhkan, maka kali ini akan diuraikan juga bagaimana cara membuatnya. Untuk proses pembuatannya sendiri ada dua cara yakni offline dan online. Namun yang akan diuraikan kali ini adalah secara online.

  • Pada urutan pertama, langkah yang harus dilakukan adalah dengan menghubungi situs resmi dari dirjen pajak pada link www.pajak.go.id, bisa menggunakan chrome atau tipe browser lainnya.
  • Pada halaman utama yang ditampilkan, pengguna bisa klik menu e-registrations jika tidak ada maka tinggal cari tulisan pendaftaran NPWP.
  • Bila pengguna belum pernah membuat akun, maka pengguna bisa klik daftar dan pengguna bisa gunakan email yang masih aktif.
  • Setelah membuat akun, maka pengguna bisa kembali terlebih dahulu lalu kunjungi lagi situs websitenya dan login menggunakan akun yang baru dibuat.
  • Nanti pengguna akan diminta untuk mengisi beberapa data, jika sudah maka lanjutkan dengan klik daftar.
  • Nanti akan dikirimkan formulir registrasi dan juga surat terdaftar sementara, pengguna dapat mencetaknya lalu bubuhkan tanda tangan pada keduanya.
  • Juga lampirkan semua dokumen yang sebelumnya telah pengguna siapkan dan kirimkan ke KPP.
  • Jika sudah diterima dan disetujui maka kartu NPWP nantinya akan dikirim ke alamat pengguna melalui kantor pos.

Itu tadi adalah beberapa syarat membuat npwp usaha kecil yang dibutuhkan saat akan mengajukan pembuatan. Selain itu sudah disebutkan juga bagaimana langkah cara pembuatannya. Dengan begitu pengguna bisa langsung mempraktekkan di rumah dengan mudah.

Check Also

konsep jualan pakai mobil

5 Usaha dengan Konsep Jualan Pakai Mobil Agar Semakin Unik

Konsep jualan pakai mobil sebenarnya bukan hal baru dalam dunia usaha. Sudah banyak produk yang …