Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja serta Keperluan Lainnya

Syarat Membuat NPWP Untuk Melamar Kerja

Mungkin istilah NPWP tidak terdengar asing, namun ternyata belum banyak yang tahu apa itu sebenarnya NPWP dan apa keuntungan  memiliki kartu NPWP. Terlebih saat ini tidak sedikit perusahaan yang mengharuskan calon karyawannya untuk memiliki NPWP. Dalam artikel ini akan secara lengkap menjelaskan mengenai seluk beluk serta syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.

Pengertian Dasar NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ialah sebuah nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak sebagai suatu sarana administrasi perpajakan  untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas diri yang mana setiap warga masyarakat hanya akan memiliki satu NPWP saja. Sehingga dengan adanya kartu ini akan memudahkan dalam pembayaran dan pengawasan terhadap setiap wajib pajak.

Semua warga Indonesia diharuskan membayar pajak, yang mana seluruh dana hasil pembayaran tersebut akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat juga. Oleh karenanya dengan memiliki kartu NPWP masyarakat telah memenuhi kewajiban untuk taat membayar pajak.

Syarat dan Cara Membuat NPWP untuk Berbagai Keperluan

Secara umum syarat untuk mengurus NPWP dibagi menjadi beberapa. Yakni NPWP untuk pribadi, syarat NPWP pemilik usaha atau NPWP bagi wanita kawin. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasan di bawah ini agar tidak keliru nanti saat akan berencana membuat NPWP:

1. Syarat Membuat NPWP Pribadi

NPWP pribadi adalah NPWP yang dibuat secara pribadi atau perorangan. Seseorang dapat mengajukan meskipun tidak bekerja atau belum memiliki pekerjaan. Pengajuan dapat dilakukan secara online atau offline. Prosesnya juga tidak sulit, hanya perlu mengisi formulir yang disediakan. Sebelum berniat mencari kerja, silahkan penuhi syarat membuat NPWP untuk melamar kerja seperti di bawah ini:

  • Fotocopy KTP (Warga Negara Indonesia )
  • Copy Paspor / KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas ) / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap ) untuk warga Negara asing.
  • Fotocopy keterangan kerja dari perusahaan bagi yang telah memiliki pekerjaan.

2. Syarat NPWP Wiraswasta Atau Pemilik Usaha

Bagi pemilik usaha juga diwajibkan untuk mengurus NPWP. Ada banyak keuntungan bagi seorang apabila memiliki NPWP. Diantaranya adalah usaha terlihat lebih terpercaya, mudah menjalin kerjasama dengan perusahaan lain, mudah dalam mengajukan pinjaman ke bank, mendapatkan keringanan membayar pajak penghasilan dan banyak lagi lainnya. Mengenai syarat, berikut ini beberapa dokumen yang dibutuhkan:

  • Fotocopy KTP pemilik usaha
  • Memberikan surat keterangan usaha paling tidak dari kelurahan.
  • Mengisi formulir usaha dilengkapi dengan materai 6000
  • Datang ke kantor pajak dan mengisi formulir pendaftaran. Proses ini tidak dapat diwakilkan.

3. Syarat Mengurus NPWP Wanita Kawin

Sebenarnya dalam satu keluarga hanya diwajibkan memiliki satu NPWP, namun diperbolehkan bagi seorang wanita menikah memperoleh nomor pajak apabila memenuhi syarat antara lain hidup terpisah dengan suami berdasar putusan pengadilan, terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, memiliki keinginan memenuhi kewajiban terlepas dari hak kewajiban perpajakan suami. Nah untuk syarat membuatnya adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy NPWP suami
  • Fotocopy NPWP keluarga
  • Menyertakan foto copy surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau menyertakan surat pernyataan menghendaki hak perpajakan terpisah dari hak perpajakan suami.
  • Fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan atau SK PNS

Tahapan Mengurus NPWP

Pada dasarnya syarat membuat NPWP untuk melamar kerja atau keperluan lainnya tidaklah sulit. Terlebih saat ini pemerintah tengah memudahkan dengan memfasilitasi pengajuan NPWP melalui online. Jadi tidak ada alasan untuk tidak membuat nomor pajak. Dibawah ini beberapa tahapan pembuatan pengajuan nomor pajak:

1. Meminta Surat Keterangan Dari Kelurahan

Tahap pertama yakni mendatangi kantor kelurahan untuk meminta surat keterangan. Proses ini dibutuhkan untuk mengurus melalui jalur online atau offline. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen pendukungnya seperti KTP dan lain-lain.

2. Membuat Secara Online Lebih Mudah

Untuk efisiensi waktu tidak ada salahnya mendaftar secara online. Apabila semua syarat telah terpenuhi silahkan kunjungi website resmi kantor pajak di www.ereg.pajak.go.id lalu pilih e-registration. Nantinya akan ada pengarahan yang selanjutnya diminta untuk mengisi formulir.

3. Periksa Kotak Email

Selepas mengisi formulir di website pajak, nantinya kantor pajak akan mengirimkan notifikasi melalui email. Di dalamnya tertera nomor transaksi lengkap beserta KPP (Kantor Pajak Pratama) terdekat yang akan menerbitkan kartu pajak.

4. Menunggu Pengajuan Diterima

Proses pembuatan NPWP akan segera selesai. Dalam waktu kurang lebih 14 hari nantinya pihak Ditjen pajak akan mengirimkan notifikasi melalui email yang mana di dalamnya akan tertera diterima atau tidaknya pengajuan tersebut. Apabila pengajuan tidak disetujui kemungkinan besar terdapat salah satu dokumen yang belum dilengkapi.

Baca juga: Cara Daftar Kerja di Indomaret yang Perlu Diperhatikan

5. Mengambil NPWP di KPP Terdekat

Langkah terakhir apabila pengajuan telah disetujui adalah mengambil nomor NPWP di kantor KPP terdekat. Yakni dengan mencetak dokumen yang dikirim melalui email yang untuk selanjutnya akan dicetak oleh KPP. Terkadang ada beberapa yang ditolak saat mengambil nomor karena perbedaan domisili, namun jangan bingung tinggal sesuaikan dengan domisili yang telah didaftarkan.

Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga masyarakat, dengan mengetahui syarat membuat NPWP untuk melamar kerja diharapkan mampu membantu bagi siapa saja yang berniat mencari pekerjaan. Tidak hanya untuk pelamar kerja namun juga pemilik usaha dan wanita kawin juga dapat membuat dengan proses yang tidak sulit tentunya.

Check Also

Gaji Pilot

Inilah Gaji Pilot dari Berbagai Maskapai di Indonesia

Memiliki profesi sebagai pengemudi pesawat terbang atau pilot sekarang menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi orang …