Bahas Tuntas Perbedaan CV dan PT

Legalitas memang harus didahulukan sebelum mendirikan suatu bisnis, maka dari itu menjadi penting untuk mengerti dulu setiap detailnya.

Baik itu usaha dalam bentuk PT atau CV, semua punya kekurangan dan kelebihan masing-masing.

Bagi yang belum tahu perbedaan keduanya, simak uraian Perbedaan CV dan PT berikut ini.

1. Perbedaan CV dan PT Dari Bentuk Dan Dasar Hukumnya

image: pixabay

Perbedaan dari CV dan PT yang pertama bisa dilihat dari bentuk serta dasar hukumnya. Jika dilihat dari bentuk yaitu sesuai dengan ukuran usahanya. Berikut uraian selengkapnya

PT (Perseroan Terbatas)

PT termasuk jenis badan usaha yang berbadan hukum. Maka dari itu pendiriannya harus sesuai dengan peraturan perundangan resmi yaitu UU No.40 tahun 2007.

Pasal ini lah yang mengatur cukup lengkap tentang perseroan terbatas.

PT termasuk legalitas usaha yang paling banyak digunakan di Indonesia.

Hal ini disebabkan jenis usaha PT dapat digunakan dalam beragam usaha. Baik usaha skala kecil, usaha kelas menengah, maupun usaha skala besar sekalipun.

CV (Perseroan Komanditer)

Lain halnya dengan PT, CV termasuk bentuk usaha yang tidak berbadan hukum.

Hal tersebut karena pendiriannya tidak diatur oleh peraturan tertentu.

Bentuk usaha seperti CV banyak digunakan kalangan usaha kecil menengah atau yang lebih familiar disebut UKM.

2. Perbedaan CV dan PT Dilihat Dari Ketentuan Pendirian

image: Pixabay

Sebuah bentuk usaha tidak bisa lepas dari para pendirinya. Baik CV maupun PT punya perbedaan dalam hal pelaku pendirinya. Simak perbedaannya berikut

  • PT (Perseroan Terbatas). Bisa disebut PT jika sebuah usaha didirikan oleh minimal 2 orang. Ketentuannya keduanya harus merupakan Warga Negara Indonesia. Namun jika dilihat dari peraturan penanaman modal asing, WNA masih diperbolehkan untuk bergabung menjadi salah satu pendiri.
  • CV (Perseroan Komanditer), sementara di CV sama sekali tidak memperbolehkan WNA menjadi pendirinya. Namun jumlah pendirinya tetap harus minimal 2 orang yang pasti dari kalangan WNI.

3. Perbedaan CV dan PT Dari Pemberian Nama Perusahaan

image: Pixabay

Untuk pemberian nama perusahaan PT maupun CV juga punya perbedaan.

Keduanya punya perbedaan pembuatan nama yang salah satunya sudah diatur dalam undang-undang.

Berikut informasi perbedaan keduanya jika dilihat dari pemberian nama perusahaan

PT (Perseroan Terbatas)

Pemberian nama sebuah perusahaan perseroan terbatas sudah ada ketentuannya. Ketentuan tersebut adalah berdasarkan pasal 16 UU No. 40 tahun 2007. Berikut apa saja dasar pemberian nama perusahaan perseroan terbatas

  • Harus didahului dengan frasa “perseroan terbatas”. Boleh disingkat PT, jadi misalnya PT. Kutai Kartanegara
  • Pemberian nama juga tidak boleh sampai mirip atau bahkan sama dengan nama “PT” lainnya. Dimana “PT” tersebut wilayah berdirinya masih di Indonesia. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998.

CV (Perseroan Komanditer)

Berbeda dengan pemberian nama perusahaan perseroan terbatas atau PT, yang diatur secara langsung oleh undang-undang.

Pemberian nama untuk CV tidak ada peraturan yang mengikat secara khusus.

Jadi bila seandainya terjadi perbedaan nama antara CV satu dengan yan lainnya itu bukan menjadi masalah.

4. Perbedaan CV dan PT Dipandang Dari Modal Perusahaan

image: Pixabay

Sebuah perusahaan tidak akan bisa lepas dari modal. Salah satu komponen ini sangat vital, karena tidak ada modal perusahaan tidak akan bisa berjalan.

Lalu apa perbedaan antara cv dan pt terkait modal yang dimiliki perusahaan, simak penjelasannya berikut ini

PT (Perseroan Terbatas)

Dalam hal modal perusahaan untuk perseroan terbatas sudah ada yang mengatur. Peraturan tentang modal PT secara jelas tertulis pada UU No. 40 tahun 2007. Berikut ketentuan modal PT yang berlaku

  • Sebagai modal dasar PT harus memiliki jumlah minimal 50 juta rupiah. Pengecualian jika ada ketentuan lain yang diatur undang-undang tentang pelaksanaan kegiatan perusahaan tersebut. Khususnya masih di wilayah Indonesia.
  • Sebesar 25 % dari modal dasar tersebut, artinya sekitar 12,5 juta rupiah harus sudah disetor oleh para pendiri PT. Selanjutnya para pendiri ini disebut sebagai pemegang saham perseroan.

CV (Perseroan Komanditer)

Jika di perseroan terbatas modal diatur oleh undang-undang, berbeda dengan CV.

Tidak ada peraturan khusus menyangkut modal perusahaan.

Jadi besarnya modal dasar disetorkan pendiri dengan jumlah nominal bebas. Namun hal ini berefek pada poin-poin tertentu seperti

  • Sistem kepemilikan saham pada perseroan komanditer tidak ada. Tidak seperti pada perusahaan perseroan terbatas.
  • Oleh karena besarnya modal awal CV tidak ditentukan, menyebabkan pencatatan setoran modal dilakukan sendiri oleh pendiri. Masalah bukti penyetoran modal yang dilakukan sekutu pasif atau aktif diatur dalam perjanjian khusus. Tentunya yang sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait sebelumnya. 

5. Perbedaan CV dan PT Dilihat Kepengurusan

image: Pixabay

Selain pendiri, dalam sebuah perusahaan juga perlu pengurus yang sekaligus bertindak sebagai pengelola.

Baik CV maupun PT berbeda dalam hal kepengurusan operasional perusahaan. Simak penjelasan singkat perbedaan keduanya berikut ini

PT (Perseroan Terbatas)

Dalam perusahaan perseroan terbatas, pengurus minimal terdiri dari 2 orang.

Satu bertindak sebagai direksi, pihak yang lain menjadi komisaris.

Namun beda lagi untuk perusahaan perseroan terbuka.

Perseroan terbuka mewajibkan jumlah anggota direksi minimal 2 orang.

Namun ada ditemukan kasus dimana direksi dan komisaris ada lebih dari 2 orang.

Maka dalam situasi ini salah satunya bisa diangkat menjadi direktur utama dan komisaris utama.

Satu hal lagi bahwa pada PT pengurus perusahaan bisa sekaligus menjadi pemegang saham, kecuali sejak awal sudah ada pengaturan khusus.

Baik waktu pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT ditentukan saat RUPS.

CV (Perseroan Komanditer)

Berbeda pada PT yang diurus oleh minimal 2 orang, satu sebagai direktur dan komisaris. CV juga diurus oleh minimal 2 orang.

Namun, namanya berbeda. Ada yang bertindak sebagai persero aktif. Sementara lainnya berkedudukan sebagai pesero pasif.  

6. Perbedaan CV dan PT Berdasarkan Proses Pendirian Serta Akta Pendirian

image: Pixabay

Perusahaan bisa berdiri tentu melalui serangkaian proses. Baik itu CV maupun PT punya perbedaan tentang proses pendiriannya.

Baca juga: Daftar Perusahaan Terbesar di Indonesia Tahun ini

Begitu juga punya perbedaan tentang akta pendiriannya. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini

  • Perseoran Terbatas sampai akhirnya bisa berdiri perlu waktu yang cukup lama. Mengapa prosesnya lama? Hal ini karena pengesahannya harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Prosedurnya juga memakan waktu yang cukup panjang. Efeknya adalah biaya pendirian suatu PT akan jauh lebih besar.
  • CV (Perseroan Komanditer) lebih memakan waktu singkat hingga akhirnya bisa resmi berdiri. Hal ini disebabkan karena tidak perlu pengesahan khusus dari pihak tertentu. Sehingga biaya pendirian CV juga lebih terjangkau.

Itulah beberapa perbedaan cv dan pt. Bagi yang ingin mendirikan perusahaan pahami dulu masing-masing jenis usaha berikut. Uraian di atas bisa menjadi salah satu pedoman pembelajaran.

Check Also

konsep jualan pakai mobil

5 Usaha dengan Konsep Jualan Pakai Mobil Agar Semakin Unik

Konsep jualan pakai mobil sebenarnya bukan hal baru dalam dunia usaha. Sudah banyak produk yang …