Kupas Tuntas Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Banyaknya Bank Konvensional yang juga membuka unit usaha syariah menyebabkan masyarakat semakin bingung menilai perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. Hal tersebut disebabkan oleh potensi going concernnya.

Going Concern adalah potensi keberlanjutan suatu usaha atau perusahaan. Meski perbedaan jumlah nasabahnya belum signifikan, Bank Syariah telah bangkit dan menyaingi Bank Konvensional.

Berdasarkan survei dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ditemukan pembiayaan Bank Syariah naik 11,58% sebelumnya. Beberapa masyarakat masih meragukan perbedaan kedua bank tersebut.

Masih bingung memilih Bank Syariah atau konvensional?

Berikut ini perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional sebagai bahan pertimbangan memilih salah satunya.

1. Pengertian dan Dasar Hukum yang Digunakan

image: tribunnews.com

Bank Syariah dari namanya sudah dapat ditebak bahwa bank ini memiliki dasar hukum yang masih berhubungan dengan dalil dalam Islam. Dasar hukum bank syariah adalah Al-Qur’an dan Hadist juga fatwa dari para ulama.

OJK mengungkapkan pengertian Bank Syariah sebagai bank yang prinsipnya berdasarkan ketentuan fatwa MUI.

Bank Konvensional dasar hukum yang digunakan yakni hukum Perdata dan Pidana (hukum positif yang berlaku di Indonesia).

UU Nomor 10 Tahun 1998 menjelaskan bahwa Bank Konvensional adalah bank memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara konvensional. Pada saat ini bank konvensional juga sudah membuka unit Bank Syariah.

2. Perbedaan Prinsip yang Digunakan

Prinsip syariah menurut fatwa MUI tersebut dijelaskan dalam UU No. 21 tahun 2008.

Prinsip tersebut diantaranya, prinsip keadilan dan keseimbangan (Al Adl wa tawazun), universalisme (alamiyah), kemaslahatan (maslahah), juga tidak mengandung objek haram. Objek haram diantaranya, gharar, riba, masyir, dan halim.

Menurut Martono (2002) terdapat dua prinsip Bank Konvensional diantaranya, penetapan bunga sebagai harga dan sistem biaya fee based.

Penetapan bunga sebagai harga dilakukan untuk semua produk seperti, tabungan, kredit, dan deposito. Sistem biaya fee based berarti bahwa bank menentukan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase terntentu.

3. Berdasarkan Investasinya

Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional juga terdapat pada segi investasinya. Menurut POJK Nomor 31/POJK.05/2014, investasi untuk Bank Syariah hanya untuk perdagangan yang halal (bebas riba dan gharar). Perdagangan tersebut seperti, perdagangan, peternakan, perikanan, dll.

Bank Konvensional melayani investasi dalam berbagai hal usaha baik tujuannya untuk mencari keuntungan atau hanya untuk membeli barang konsumsi.

Aturan Investasi Bank Konvensional tersebut terdapat pada POJK Nomor 42/POJK.03/2017. Semua investasi walaupun tidak halal asalkan diakui oleh hukum positif pemerintah dapat dilakukan.

4. Segi Pembagian Keuntungan

Berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.05/2014 Pasal 22 menyebutkan bahwa pembagian keuntungan Bank Syariah adalah dari sistem bagi hasil. Bagi hasil investasi harus ditentukan saat perjanjian awal.

Nisbah atau ukuran bagi hasil didasarkan pada keuntungan yang diperoleh. Kerugian pun harus dibagi dan tidak ada pengecualian antar keduabelah pihak.

Berdasarkan penjelasan dari Syafi’i Antonio (2001:34) dalam bukunya, Bank Kovensional sistem pembagiannya menggunakan sistem bunga.

Penentuan harga Bank Konvensional dinilai dari tingkat suku bunga tertentu yang disebut sebagai based. Bank konvensional tidak memedulikan untung atau ruginya pihak kedua.

5. Segi Tujuan atau Orientasi Lembaga

image: pixabay

Bank Syariah dengan prinsip yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan Al- Hadist harus memiliki tujuan yang baik. Bank Syariah memiliki orientasi yang menguntungkan kedua belah pihak dan juga rugi yang ditanggung bersama.

Tujuan dari Bank Syariah tidak hanya untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga kemakmuran, dan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Bank Konvensional lebih mengedepankan keuntungan dan tidak ikut menanggung kerugian atas investasi yang diberikannya. Orientasi dari Bank Konvensional adalah profit oriented.

Hal ini berarti orientasinya hanya keuntungan terbukti dalam hal pemberian kredit untuk usaha denda untuk keterlambatan pembayaran tidak ada pemakluman.

6. Hubungan Nasabah dengan Pihak Bank

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional yang satu ini berkaitan dengan hubungan di antara nasabah dengan bank.

Bank Syariah memperlakukan nasabah seperti ikatan mitra atau pihak yang saling memberikan keuntungan. Perlakuan tersebut juga didukung dengan transparansi perjanjian di antara kedua belah pihak sehingga dipastikan memiliki hubungan yang baik.

Bank Konvensional lebih kepada memberikan keuntungan atau pembayaran cicilan kredit tepat waktu, maka pihak bank akan berperilaku baik.

Perbedaan yang menonjol yaitu pada transparansi perjanjian mengenai keterlambatan pembayarannya. Pihak Bank Konvensional tidak memberikan kelonggaran terhadap keterlambatan tertentu dan akan langsung melakukan penyitaan aset.

7. Dewan Pengawas

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008, Bank Syariah memiliki lembaga pengawasan yang disebut dengan DPS (Dewan Pengawas Syariah). DPS adalah dewan yang menilai apakah pelaksanaan Bank Syariah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak.

Pembuatan fatwa untuk produk baru yang masih belum terdapat fatwa dari MUI juga harus dilakukan lembaga ini.

Bank konvensional tidak memiliki lembaga pengawasan setara DPS seperti Bank Syariah. Pengawasan hanya berpusat dari OJK yang juga mengawasi Bank Syariah (tidak khusus untuk Bank Konvensional).

Namun, semua transaksi atau kegiatan ekonomi dari Bank Konvensional harus sesuai dengan hukum-hukum positif yang telah diatur pemerintah yang berwenang.

Baca Juga: Kupas Tuntas lembaga keuangan bukan bank di Indonesia

8. Segi Produk

Produk dari Bank Syariah menurut POJK Nomor 31/POJK.05/2014 terbagi menjadi tiga dan perbedaannya terletak pada akad yang digunakan. Jenis produknya diantaranya, pembiayaan jual beli, investasi, dan jasa.

Pembiayaan jual beli diantaranya murabahah, salam, dan istishna’. Pembiayaan investasi meliputi, mudharabah dan musyarakah (masih terbagi lagi). Pembiayaan jasa diantaranya, ijarah, hawalah, dll.

Menurut Pasal 20  ayat 1 PBI Nomor 5/8/PBI/2003 (Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum) menjelaskan produk-produk Bank Konvensional. Bank Konvensional memberikan pembeda pada produknya langsung dari kegunaan dari produknya.

Produk-produk dari bank konvensional diantaranya, tabungan, deposito (deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call), giro, dan berbagai jenis kredit.

Itulah penjelasan tentang perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional yang dapat dijadikan acuan pertimbangan pemilihan bank.

Kedua bank tersebut memiliki perbedaan dan juga sekaligus menggambarkan kelemahan dan kelebihannya seperti, pada segi hubungan nasabah dengan pihak bank. Perbedaan tersebut menjelaskan kelebihan Bank Syariah yang memperlakukan nasabah sebagai mitranya dan sebaliknya.

Pemahaman menyeluruh terhadap segala perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional dapat memberikan masukan/ referensi agar dapat mudah menentukan akan menjadi nasabah dari bank yang mana.

Terlepas dari semua perbedaan tersebut, alangkah baiknya juga disesuaikan dengan kebutuhan nasabah itu sendiri. Lebih baik juga langsung berkonsultasi dengan Customer Service dari kedua bank tersebut.

Hal tersebut bertujuan agar dapat lebih rinci lagi kelebihan dan kekurangan dari kedua bank tersebut.

Lebih baik sedikit rumit di awal daripada rumit di akhir bukan?

Kemampuan pembayaran dari pembiayaan juga harus dipertimbangkan agar tidak menjadi kendala yang berarti di kemudian hari (jika berkaitan dengan pinjaman).

Header image: Pixabay

Check Also

konsep jualan pakai mobil

5 Usaha dengan Konsep Jualan Pakai Mobil Agar Semakin Unik

Konsep jualan pakai mobil sebenarnya bukan hal baru dalam dunia usaha. Sudah banyak produk yang …