Cara Mengurus SKCK Secara Online dan Offline, Simpel !

cara mengurus skck

Surat keterangan catatan kepolisian atau familiar disebut SKCK, hingga saat ini masih diperlukan bagi semua orang.

Surat ini akan menerangkan tentang catatan kelakuan baik yang dilakukan pemohonnya.

SKCK dibuat untuk banyak keperluan. Bisa untuk melamar kerja, pendaftaran universitas, dan lain-lain.

Bagi yang belum paham berikut cara mengurus SKCK untuk diketahui

Cara Mengurus SKCK Offline

image: polrestrobekasikota.com

Untuk kepengurusan pembuatan SKCK bisa dilakukan langsung ke kantor polsek, polres, polda, atau ke mabes.

Masing-masing tempat memiliki porsinya sendiri-sendiri. Untuk kepentingan umum, biasanya orang memilih mengurus SKCK offline ke polres atau polsek.

Apa saja yang perlu disiapkan dan bagaimana cara mengurus SKCK offline, berikut uraiannya

Surat Pengantar

Sebetulnya, surat pengantar ini bisa dikatakan syarat kepengurusan SKCK.

Namun kini, ada beberapa wilayah di Indonesia yang sudah menghapus persyaratan ini.

Jika memang ingin mengurus SKCK yang masih mempergunakan surat pengantar sebagai syarat, surat ini bisa didapatkan dari kelurahan/desa tempat tinggal pemohon.

Pertama mintalah dahulu surat dari RT untuk ditujukan ke RW wilayah tempat tinggal.

Dari RW inilah nantinya akan dikeluarkan surat pengantar untuk pergi ke kelurahan.

Setelah dapat surat dari RW, berikan pada petugas di kelurahan.

Maka surat pengantar sebagai syarat kepengurusan SKCK akan otomatis dikeluarkan.

Syarat Kepengurusan SKCK Offline

Jangan lupa, setelah surat pengantar dipegang siapkan juga beberapa berkasnya.

Kelengkapan berkas ini nanti akan mempermudah dalam proses kepengurusan.

Dilansir dari laman skck.polri.go.id berikut apa saja yang harus dipersiapkan saat ingin mengurus SKCK

  • Fotocopy Kartu Identitas Diri (E-KTP), namun yang asli nanti juga tetap harus ditunjukkan.
  • Fotocopi Passpor (Jika mengurus SKCK untuk keperluan bepergian ke luar negeri).
  • Fotocopy kartu keluarga (KK).
  • Copian Akta Kelahiran Atau Ijazah Terakhir.
  • Fotocopi kartu identitas lain (berlaku bagi yang belum memenuhi syarat mendapat E-KTP) bisa kartu pelajar, dan lainnya.
  • Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Jangan  lupa background belakang harus warna merah.

Proses Kepengurusan SKCK Offline

Setelah semua berkas siap, kepengurusan SKCK bisa langsung dilakukan ke polsek maupun polres terdekat. Langkah-langlahnya pun cukup mudah.

Sebagai informasi baik polsek maupun pores ini pada umumnya punya jam operasional yaitu buka mulai senin sampai jumat pukul 8 pagi hingga 3 sore.

Sementara hari sabtu buka di jam 8 dan tutup jam 11 siang.

Jadi usahakan untuk pergi saat jam-jam tersebut saja.

Tinggal masukkan saja semua berkas yang disiapkan tadi ke loket pendaftaran.

Disana petugas akan menyuruh untuk mengisi semacam formulir. Satu lagi masalah perekaman sidik jari yang harus dilakukan di polres.

Jika terlanjur mengurus SKCK di polsek maka mereka akan memberikan surat pengantar dulu untuk dibawa ke polres guna merekam sidik jari.

Jika proses perekaman sudah selesai, dan berkas sudah dikumpulkan tinggal menunggu SKCK keluar.

Namun sebelumnya harus membayar biaya penerbitan di loket pembayaran.

Cara Mengurus SKCK Online

Jaman sekarang, semua bisa dilakukan secara online tidak terkecuali mengurus SKCK.

Ini tentu akan lebih praktis dan mudah.

Bila ingin tahu apa saja syarat serta bagaimana cara mengurus SKCK online, berikut uraian selengkapnya

Dokumen Yang Harus Dipersiapkan

Meskipun secara online, nanti akan diperlukan beberapa dokumen untuk diupload ke halaman pendaftaran online polri.

Karena nanti akan diunduh, semua dokumen terlebih dahulu harus dalam bentuk softcopy alias discan.

Apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengurus SKCK online, berikut uraiannya

1.Softcopy (scan) kartu identitas diri atau E-KTP.

2.Softcopy (scan) kartu keluarga asli.

3.Softcopy (scan) akta kelahiran.

4.Softcopy (scan) foto diri pemohon ukuran 4×6. Memakai latar belakang warna merah serta siapkan sebanyak 6 lembar juga dalam bentuk softcopy.

5.Softcopy (scan) paspor. Dokumen ini diperlukan bagi pemohon yang menjadi WNi dengan tujuan pergi ke luar negeri. Seperti sekolah, kunjungan, dan lain-lain.

Tahapan Mengurus SKCK Online

image: skck.polri.go.id

Sama dengan mengurus surat lain, SKCK juga perlu beberapa tahapan hingga bisa jadi dan siap untuk digunakan.

Bagi yang masih bingung pelajari saja tiap tahapan yang akan dijelaskan. Berikut uraian selengkapnya

Baca juga: Syarat Pembuatan SKCK Terbaru

1. Buka Situs Resmi Polri Di skck.polri.go.id

Setelah website tersebut di buka, pada halaman utama carailah menu formulir online SKCK. Setelah ketemu silahkan klik next step.

2.Isi Data Pribadi

Selanjutnya setelah next step diklik, maka akan muncul halaman mirip formulir. Isilah secara teliti terkait data diri seperti nama, NIK, wilayah Polres, hingga perintah upload foto. Setelah itu ada juga perintah mengisi data tentang orang tua serta keluarga.

3 .Isi Data Tentang Riwayat Pendidikan

Setelah isi tentang data diri, serta orang tua dan keluarga ada juga perintah untuk mengisi tentang riwayat pendidikan. Terkait nama sekolah, kota, serta tahun terakhir lulus.

Di bagian akhir juga ada pertanyaan apakah sebelumnya pemohon pernah terlibat pidana atau tidak. Isilah dengan jujur dan lengkap kemudian klik next.

4. Isi Alasan Kepengurusan SKCK dan Tunggu Data Diproses

Terakhir akan ada perintah untuk mengisi alasan mengapa ingin mengurus SKCK. Setelah diisi klik next. Lalu tinggal klik “kirim data”. Tinggal tunggu data akan diproses oleh sistem.

5. Mendapat Kode Registrasi

Tanda jika data sudah berhasil diproses oleh sistem adalah dikirimkannya kode registrasi. Nanti kode ini dibawa ke loket polsek atau polsek. Gunanya untuk pengambilan SKCK yang sudah jadi.

6. Pergi Ke Polsek/Polres

Ketentuan pengambilan SKCK setelah pendaftaran online adalah jika dilakukan pukul 8 pagi, maka SKCK sudah bisa diambil jam 4 sorenya.

Bahkan sudah bisa diambil walaupun pada hari yang sama.

Jangan lupa untuk menunjukkan dokumen yang diperlukan termasuk kode registrasi tadi.

Jangan sampai mengambil SKCK lebih dari 3 hari sejak pendaftaran karena pemohon harus mengulang proses daftar online lagi.

Setelah itu, bisa langsung menuju loket pembayaran terlebih dahulu baru bisa mengambil SKCK asli yang baru.

Dokumen Untuk Syarat Perekaman Sidik Jari

Baik untuk mengurus SKCK online maupun Offline, pemohon harus melakukan perekaman sidik jari terlebih dahulu ke polres.

Tentu saja sebelum proses ini juga perlu disiapkan dokumen-dokumen. Berikut apa saja dokumen yang harus dipersiapkan

  • Fotocopy E-KTP 1 lembar.
  • Foto pemohon tampak depan latar belakang merah ukuran 4×6 1 lembar.
  • Foto pemohon tampak samping kanan latar belakang merah ukuran 4×6 1 lembar.
  • Mengisi formulir permohonan perekaman sidik jari, terkait nama, bentuk wajah, rambut, serta ciri-ciri fisik.

Itulah cara mengurus SKCK. Baik dilakukan secara offline maupun online.

Secara online memang terlihat lebih mudah karena tidak perlu antri untuk verifikasi dokumen.

Namun yang paling penting adalah persiapkan dokumen terlebih dahulu agar proses pengurusan SKCK jadi lebih cepat.

Check Also

Jasa Suntik Anti Rayap di Bandung

Jasa Suntik Anti Rayap di Bandung? Hubungi FUMIDA

Jasa Suntik Anti Rayap Bandung Jawa Barat? Hubungi FUMIDA: 0822-1123-1123 / 0822-1146-1146 (Layanan 24 Jam). …