Ayo Taat Pajak Ikuti dengan Cara Membayar Pajak Kendaraan Online

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di zaman serba canggih ini, dapat dimanfaatkan guna memudahkan aktivitas sehari-hari. Salah satunya adalah untuk mengetahui cara membayar pajak kendaraan online. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan. Terutama bagi wajib pajak yang sibuk bekerja sehingga tidak memiliki banyak waktu untuk mengecek pajak kendaraan ke kantor SAMSAT.

Memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, mewajibkan pemiliknya untuk menyumbangkan pendapatan kepada negara dengan cara membayar pajak kendaraan. Akan tetapi, tidak jarang pemilik kendaraan merasa malas untuk mengantri di kantor SAMSAT. Sehingga terjadi keterlambatan pembayaran yang mengakibatkan dikenakan denda. Kini tidak perlu khawatir lagi, sebab artikel ini akan membagikan bagaimana cara membayar pajak kendaraan online.

1. Via Aplikasi SAMBARA

Kabar gembira bagi wajib pajak yang berada di wilayah Jawa Barat, kini pembayaran pajak kendaraan semakin mudah dengan menggunakan aplikasi SAMBARA. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat memilih sendiri metode pembayaran yang diinginkan. Mulai dari kartu kredit hingga minimarket seperti Indomaret dan Alfamart. Berikut adalah tata caranya:

  • Kirim SMS dengan format : esamsat [spasi] NIK [spasi] nomor rangka kendaraan kemudian kirimkan ke nomor 08112119211.
  • Buka aplikasi Tokopedia kemudian pilih menu e-samsat. 
  • Input kode bayar yang telah didapatkan tadi. Selanjutnya layar akan menampilkan data kendaraan yang dimiliki serta total tagihan pajak pengguna. 
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia. Apabila memilih pembayaran melalui minimarket, tunjukkan kode pembayaran kepada kasir. 
  • Kemudian ikuti instruksinya dan selesaikan proses pembayaran. 
  • Selanjutnya aplikasi akan mengirimkan bukti pembayaran ke alamat email pengguna. Simpan bukti tersebut dan tukarkan ke kantor Samsat terdekat dengan membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), serta identitas diri guna pengesahan STNK dan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran). 

2. Via SMS

Cara selanjutnya untuk membayar pajak secara online adalah melalui fitur SMS. Cara ini digunakan untuk memperoleh kode pembayaran yang dapat dipakai untuk pembayaran melalui mesin ATM. Adapun langkahnya sebagai berikut:

  • Kirimkan pesan singkat dengan format esamsat [spasi] nomor rangka [spasi] nomor KTP. Kemudian kirimkan ke nomor 0811-211-9211.
  • Pengguna akan mendapat balasan berupa rincian pembayaran pajak kendaraan serta informasi tentang kendaraan yang dimiliki.
  • Selanjutnya adalah pengguna tinggal membayar besaran tagihan pajak melalui mesin ATM.

3. Melalui Internet Banking

Secara umum, pembayaran pajak melalui internet banking antara bank yang satu dengan yang lainnya terbilang sama. Pengguna hanya perlu masuk ke menu pembayaran kemudian input kode billing pajak dan lakukan pembayaran seperti biasa.

Untuk kode billing dapat diperoleh dengan cara berikut ini:

  • Buat akun melalui website https://sse3.pajak.go.id/
  • Kemudian isi data diri secara lengkap dan informasi lain yang dibutuhkan seperti:
  • Nomor NPWP
  • Nama
  • Email
  • PIN
  • Kode Keamanan Pengguna
  • Selanjutnya klik “Daftar”
  • Setelah berhasil mendaftar, aktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan.
  • Masuk kembali ke website, kemudian input nomor NPWP serta PIN yang telah dibuat sebelumnya dan juga kode keamanan.
  • Klik tab berwarna hijau dengan tulisan isi SSE.
  • Kemudian isikan surat setoran elektronik.
  • Pilihlah jenis pembayaran pajak kendaraan.
  • Pilih masa pajak. Mencakup bulan dan tahun.
  • Input besaran pajak yang harus dibayarkan.
  • Klik simpan dan akan muncul dua buah kotak dialog. Isi “Ya” pada kotak dialog pertama dan “Ok” pada kotak dialog kedua.
  • Selanjutnya pilih kotak ungu untuk mendapatkan kode billing dan melanjutkan proses.
  • Pengguna juga dapat mencetak kode billing apabila dibutuhkan.

Cara pembayaran pajak melalui internet banking :

  • Lakukan proses login ke menu internet banking.
  • Kemudian pilih daftar pembayaran.
  • Lalu pilih bagian penerimaan negara. Masukkan kode billing yang telah didapatkan sebelum nya dan tekan menu “lihat”
  • Layar akan menampilkan detail pembayaran pajak. Apabila merasa sudah yakin, selanjutkan klik simpan. 
  • Masukkan kode token yang diberikan pihak bank apabila ingin melakukan pembayaran.
  • Tagihan sudah berhasil dibayarkan.

4. Membayar Pajak Kendaraan Melalui E-Samsat

Cara terakhir untuk membayar pajak adalah melalui aplikasi E-Samsat yang dikelola oleh pemerintah bersama dengan Polri dan PT. Jasa Raharja. Layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi pengguna wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan. Adapun langkahnya sebagai berikut:

  • Masuk ke laman https://samsat-pkb.jakarta.go.id/cek-ranmor+pajak-dki. Atau juga bisa dengan mengunduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
  • Kemudian input nomor NIK dan nomor plat kendaraan.
  • Bayarkan pajak melalui ATM terdekat.
  • Kemudian simpan struk sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayar.

Nah, itulah tadi 5 cara membayar pajak kendaraan secara online. Fasilitas-fasilitas tersebut diciptakan guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak tidak perlu lagi mengantri lama atau bahkan membayar pajak melalui calo. Untuk itu, jadilah warga negara yang baik dengan membayar pajak tepat waktu. Semoga artikel ini dapat bermanfaat. 

Check Also

Aplikasi untuk presentasi di HP

5 Aplikasi Untuk Presentasi di HP Terbaik Android 2021

Seiring dengan berjalannya waktu, teknologi terus mengalami perkembangan yang pesat termasuk dalam bidang pendidikan. Presentasi …