Bahas Tuntas Apa itu NPWP dan Cara bikin NPWP Online

Apa pekerjaan kamu saat ini? Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS), wiraswasta, investor, atau lainnya? Apapun pekerjaan kamu saat ini, kamu tetap wajib untuk membayar pajak penghasilan.

Pajak merupakan bentuk kontribusi kamu pada negara untuk pembangunan. Besarnya pajak yang harus dibayarkan setiap orang tentu saja berbeda. Untuk membayar pajak ini, kamu perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri dari 15 digit, dengan rincian 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, kemudian tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan 3 digit selanjutnya merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Untuk lebih lengkapnya, kali ini Income.id akan membahas lengkap mengenai NPWP, mulai dari pengertian NPWP, pengelompokkan wajib pajak, sanksi tidak memiliki NPWP, NPWP Pribadi, fungsi dan manfaat memiliki NPWP, syarat membuat NPWP Pribadi, cara bikin NPWP online, hingga syarat penghapusan NPWP. Berikut uraiannya, seperti dikutip dari berbagai sumber:

Pengertian NPWP

(sumber : klikpajak.id)

Berdasarkan pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Dengan kata lain, NPWP adalah nomor yang berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan. Nomor ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak sehingga kepemilikan dan penggunaannya harus dilaksanakan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

NPWP ini wajib dimiliki oleh perorangan yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama satu tahun.

Selain itu, semua badan usaha dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, seperti dokter, akuntan, notaris, dan pengacara juga wajib memiliki NPWP.

Pada dasarnya, tidak semua orang wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.

Hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang harus mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.

Yang dimaksud dengan persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan.

Dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008, yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan dan bentuk usaha tetap.

Sedangkan yang dimaksud dengan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/ pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh dimaksud.

Untuk lebih jelasnya, pengertian objek pajak dijelaskan dalam pasal 4 UU Nomor 36 tahun 2008. Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik berasal dari Indonesia, maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

NPWP tidak berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Pihak yang disebut sebagai wajib pajak adalah orang yang menerima penghasilan, baik yang bekerja maupun dari hasil mendirikan usaha.

Wajib pajak itu digolongkan menjadi dua, yaitu Orang Pribadi dan Badan. Maksudnya, orang pribadi itu perorangan, sedangkan badan adalah perusahaan.

Jika kamu merupakan seorang pemiliki bisnis, perusahaan, enterpreneur, maka kamu harus memiliki dua NPWP, yakni NPWP pribadi dan NPWP badan.

NPWP berfungsi untuk mempermudah administrasi pajak. Berguna juga sebagai identitas wajib pajak untuk mengurus kewajiban dan hak yang terkait dengan pajak.

Kode ini akan selalu dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan. Dan juga jika kamu sudah memiliki NPWP, maka ketika mengurus pengajuan kredit bank, pembuatan pembukaan rekening di bank serta mengurus pembuatan paspor akan menjadi lebih mudah.

Jadi kesimpulannya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang wajib dimiliki wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai sarana administrasi perpajakan serta identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Pengelompokan Wajib Pajak

(sumber : Liputan6.com)

Dikutip dari laman pajak.go.id, berikut pengelompokan wajib pajak secara lengkap:

Kelompok Wajib Pajak orang pribadi

1. Orang Pribadi (Induk)

Wajib pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.

2. Hidup Berpisah (HB)

Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

3. Pisah Harta (PH)

Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.

4. Memilih Terpisah (MT)

Wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.

5. Warisan Belum Terbagi (WBT)

Sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

Kategori Wajib Pajak Badan

1. Badan

Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

2. Joint Operation

Bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.

3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

4. Bendahara

Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

5. Penyelenggara Kegiatan

Pihak selain empat wajib pajak badan sebelumnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Sanksi Tidak Memiliki NPWP

Jika kamu menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun usaha sendiri, kamu wajib menyetorkan pajak terutang tersebut pada negara. Oleh karena itu, kamu diwajibkan memiliki NPWP untuk semua transaksi perpajakan.

Namun sayangnya, masih banyak orang beranggapan kalau bikin NPWP online itu ribet dan memakan waktu lama. Hal itulah yang membuat segelintir orang tidak membuat NPWP.

Ada konsekuensi yang bisa mereka terima jika tidak memiliki NPWP. Beberapa akibat apabila seseorang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun tidak mendaftarkan NPWP adalah sebagai berikut:

1. NPWP-nya akan diterbitkan secara jabatan kepada wajib pajak. Kewajiban perpajakan akan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lama lima tahun sebelum diterbitkan NPWP.

2. Apabila wajib pajak sengaja tidak melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan perubahan terbaru pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, terdapat dua sanksi, yakni:

  • Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
  • Denda senilai dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

3. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki Identitas Pajak ini, akan dikenakan tarif 20 persen lebih besar dari tarif aslinya.

Contoh:

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Anda misalkan sebesar 15 persen, tanpa NPWP akan menjadi = 15 persen + (15 persen x 0.2) = 18 persen

Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, kenaikan tarif yang berlaku adalah sebesar 100 persen.

NPWP Pribadi

(sumber : Detik.com)

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan.

Fungsi NPWP untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan, seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi dan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.

Fungsi dan Manfaat Memiliki NPWP

Sebenarnya banyak fungsi dan manfaat yang bisa kita dapatkan dari kepemilikan NPWP, di antaranya sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan, kemudian salah satu usaha dalam menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan.

NPWP juga menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum serta persyaratan untuk pengurusan dokumen-dokumen bagi wajib pajak yang melakukan usaha.

Selain sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan, saat ini sudah banyak instansi yang menambahakan NPWP sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh instansi tersebut.

Lalu sebenarnya apa saja manfaat memiliki NPWP? Berikut berbagai fungsi dan manfaat memiliki NPWP:

1. Pengajuan Kredit ke Bank

Selain KTP, NPWP menjadi dokumen yang harus ada ketika ingin mengajukan pinjaman ke bank. Melalui NPWP, pihak bank bisa mengetahui apakah calon debiturnya taat pajak atau sebaliknya.

Bila sudah memiliki NPWP, proses pengajuan kredit pun bisa sedikit lebih mudah. Berikut fasilitas kredit yang butuh NPWP dalam persyaratannya:

  • Kredit kepemilikan rumah (KPR).
  • Kredit tanpa angunan (KTA).
  • Kartu kredit.
  • Kredit multiguna.
  • Kredit kendaraan bermotor.

2. Membuat SIUP

Ingin mendirikan sebuah badan usaha? Kamu tentu membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai dokumen yang membuktikan legalitas badan usaha tersebut.

Untuk membuat SIUP, ada beberapa dokumen yang wajib dimiliki sebagai syarat administrasi. Salah satu dokumen tersebut adalah NPWP.

3. Melaksanakan Urusan Perpajakan

Inilah fungsi NPWP yang paling utama. Bagi wajib pajak yang ingin membayar dan melaporkan pajak, tentu wajib memiliki NPWP.

Selain itu, wajib pajak yang memiliki NPWP juga akan terhindar dari keharusan membayar tarif pajak lebih mahal ketimbang tarif aslinya. Poin inilah yang paling dirasakan manfaatnya oleh pemegang kartu NPWP.

4. Melamar Pekerjaan

Banyak perusahaan mewajibkan para calon pekerjanya memiliki NPWP. Namun, apakah bisa membuat NPWP bila belum bekerja?

Ditjen Pajak rupanya memiliki kebijakan untuk membantu pembuatan NPWP bagi mereka yang akan masuk dunia kerja. Sejumlah Kantor Pelayanan Pajak biasanya mensyaratkan surat rekomendasi dari perusahaan atau meminta keterangan mengenai perusahaan tempat pemohon NPWP yang bersangkutan bekerja.

5. Syarat Membuat Rekening Bank

Dalam proses pembukaan rekening di bank, kita mengenal istilah Customer Due Diligence (CDD). CDD merupakan upaya bank untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data calon nasabah. Salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi data calon nasabah tersebut adalah NPWP.

Syarat melampirkan NPWP dalam pembukaan rekening dilakukan semata-mata merupakan bentuk kepatuhan pihak bank kepada Bank Indonesia.

Sebab, menurut peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menjelaskan bahwa calon nasabah yang memiliki benefical owner wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris oleh bank umum.

6. Membeli Produk Investasi

Reksa dana merupakan salah satu jenis investasi yang cocok digunakan oleh pemula yang baru saja terjun ke dunia investasi. Nah, NPWP menjadi syarat yang harus terlampir dalam dokumen pengajuan investasi jenis ini.

Tujuan pemenuhan data NPWP hampir sama dengan fungsi NPWP nomor 5, yaitu memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kegiatan teroris.

7. Syarat Mengikuti Lelang Proyek Pemerintah

Beberapa daerah di Indonesia mewajibkan peserta lelang proyek memiliki NPWP. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan peraturan Dirjen Pajak yang mengharuskan peserta lelang/tender memiliki NPWP. Alasan utamanya tentu saja untuk menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Berikut ini beberapa persyaratan membuat NPWP:

1. NPWP pribadi untuk karyawan

  • Fotocopy identitas diri, yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat keterangan kerja dari tempat kerja
  • Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa membawa Surat Keputusan (SK).
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

2. NPWP pribadi bagi wirausaha

  • Fotocopy identitas diri, yaitu KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai yang menjelaskan bahwa wajib pajak memang benar memiliki usaha.

3. NPWP untuk wanita yang sudah menikah yang ingin hak dan kewajiban pajaknya terpisah dari suami

Ada beberapa kasus di mana penghasilan sang istri lebih besar dibanding suami. Karena itulah, kamu bisa mengajukan NPWP secara terpisah, dengan persyaratan:

  • Fotocopy NPWP, KTP, dan KK suami
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Membuat NPWP ada beberapa cara berikut penjelasanya:

1. Cara Bikin NPWP Online

Bagi kamu yang merasa repot datang ke kantor pelayanan pajak dan mengantri untuk membuat NPWP, kini tak perlu pusing dan beralasan lagi.

Karena di era yang sudah serba digital seperti saat ini, kamu sudah bisa melakukan berbagai macam hal hanya bermodalkan internet. Salah satunya adalah bikin NPWP online.

Kamu hanya perlu mengisi data dan mengikut langkah-langkahnya. Pendaftaran pun selesai. Setelah itu, baru melengkapi persyaratan membuat NPWP dan mengirimkannya ke Kantor Pajak Pratama (KPP) tempatmu mendaftar.

Meski cenderung praktis, proses yang dibutuhkan untuk bikin NPWP online ternyata cenderung lebih lama (1-14 hari kerja) dibandingkan mengurus langsung ke kantor pelayanan pajak.

Berikut panduan cara bikin NPWP online untuk pribadi:

  1. Kunjungi situs pendaftaran NPWP di e-Registration (E-REG DJP) ereg.pajak.go.id.
  2. Bagi kamu yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu. Klik “Daftar” yang berada pada bagian paling bawah.
  3. Lengkapi seluruh data pendaftaran dengan benar. Data yang diminta meliputi nama, alamat e-mail (pastikan e-mail yang kamu masukkan aktif), password, dan sebagainya.
  4. Kamu kemudian akan mendapatkan panduan untuk melakukan aktivasi dari Dirjen Pajak yang dikirimkan via e-mail yang telah didaftarkan.
  5. Ikuti petunjuk pada e-mail untuk melakukan aktivasi.

Langkah selanjutnya dalam cara bikin NPWP online ialah:

  1. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan e-mail dan password yang telah kamu buat. Kamu kemudian akan melihat tampilan Registrasi Data WP (wajib pajak) untuk pembuatan NPWP.
  2. Lengkapi semua data dengan benar pada formulir persyaratan membuat NPWP yang tersedia.
  3. Jika data sudah diisi, selanjutnya klik daftar untuk mengirim registrasi wajib pajak secara elektronik ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
  4. Kemudian cetak formulir registrasi beserta surat keterangan terdaftar yang ada pada layar.
  5. Tandatangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen lain yang diperlukan.
  6. Setelah itu, kirimkan semua dokumen ke KPP tempatmu mendaftarkan diri. Berkas tersebut dapat dikirim via pos atau diserahkan langsung. Perlu diketahui, kalau pengiriman dokumen harus dilakukan selambatnya 14 hari setelah formulir dikirim secara elektronik.
  7. Kamu juga bisa mengirimkan berkas tanpa mendatangi KPP ataupun melalui pos. Caranya, scan semua dokumen dan unggah dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
  8. Setelah berkas dikirim, tunggulah sampai kartu NPWP sampai ke alamat rumahmu. Kamu dapat memeriksa status pendaftaran melalui e-mail atau halaman history pendaftaran pada aplikasi e-Registration. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Segera lengkapi data yang perlu diperbaiki.

Mudah bukan bikin NPWP online? Kamu tinggal mengikuti cara pengisian di atas atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online.

2. Datang langsung ke kantor pelayanan pajak

Jika bikin NPWP online terlalu lama buat kamu. Jangan khawatir karena Cara membuat NPWP tidak hanya online saja, tapi juga bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

  1. Datang ke kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja
  2. Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
  3. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya
  4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  5. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.
  6. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku. Namun bisa saja langsung jika tempat kamu terpencil.

3. Cara pendaftaran NPWP melalui notaris

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memudahkan layanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak (WP) badan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nantinya, WP badan yang ingin membuat NPWP tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, namun cukup mendatangi Kantor Notaris tertentu.

Kasubdit Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak Ferliandi Yusuf mengatakan program ini akan berlaku mulai 1 November 2018 dan dilayani oleh sebanyak 28 notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Dia menjelaskan, penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration. Meski begitu, pencetakan kartu NPWP tetap dilakukan di KPP dengan menunjukkan surat terdaftar.

Selain meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak, program ini memberikan manfaat juga bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri, yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran wajib pajak sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan wajib pajak.

NPWP Tidak Memiliki Masa Kedaluwarsa

Sejak seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, maka pada saat itulah kewajiban serta hak sebagai pemegang NPWP melekat pada dirinya seumur hidup. Dengan kata lain, NPWP tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Meski begitu, bukan berarti hak serta kewajiban pemegang kartu NPWP tidak dapat dihilangkan. Sebagai wajib pajak, kamu juga berkewajiban untuk menjaga kartu agar tidak rusak dan hilang.

Syarat Penghapusan NPWP

(sumber : klikpajak.id)

Syarat penghapusan NPWP adalah apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif, termasuk karena meninggal dunia, kembali ke negara asal, dan penghapusan NPWP istri yang ikut suami.

Baca juga: Bingung Cari Ide Bisnis ? ini Lho Daftar Peluang Usaha Modal 10 Juta

Bagi Pemilik NPWP yang sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan lagi, lebih baik mengajukan permohonan pencabutan NPWP. Pencabutan NPWP diperlukan untuk menghindari penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) karena tidak melaporkan SPT. Denda administrasi karena tidak melaporkan SPT mulai Rp100.000 sampai dengan Rp1.000.000,00.

Penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak/kuasanya atau hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak.

NPWP akan dihapuskan setelah dilakukan pemeriksaan lanjut terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas fungsional pemeriksa pajak untuk memastikan bahwa NPWP memang ‘layak’ dicabut dan telah memenuhi syarat.

Perlu diingat, pajak adalah komponen utama pendapatan negara dengan kontribusi terbesar mencapai 75-80 persen.

Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita taat dan peduli terhadap kewajiban perpajakan dimulai dengan memiliki NPWP. Memiliki NPWP dan membayar pajak bukti kepedulian kamu kepada bangsa.

Buat kamu yang belum punya NPWP, yuk segera buat!

Check Also

Asuransi Umum Mega

Asuransi Umum Mega : Produk, Daftar dan Berhenti Polis

Asuransi Umum Mega menawarkan berbagai produk asuransi baik untuk pribadi maupun korporasi.  Sebagai perusahaan asuransi …