5 Daftar Fintech Syariah yang Bergabung di AFSI

Seiring perkembangan zaman semua hal telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Termasuk kemajuan inovatif dalam bidang rekayasa teknologi informasi dan komunikasi.

Kemajuan-kemajuan tersebut pastinya bertujuan untuk lebih mempermudah aktivitas hidup manusia sehari-hari. Salah satu kemajuan inovatif teknologi informasi dan komunikasi dalam bidang finansial adalah fintech atau finansial teknologi.

Keberadaan Fintech bertujuan membuat masyarakat agar lebih mudah mengakses produk-produk keuangan serta untuk mempermudah transaksi dan meningkatkan literasii keuangan. Kebanyakan perusahaan-perusahaan Fintech Indonesia didominasi oleh perusahaan stratup yang berpotensi besar.

Terdapat beberapa jenis Fintech di Indonesia antara lain startup pembayaran, perencanaan keuangan, peminjaman, remitasi, investasi ritel, riset keuangan dan pembiayaan. Bahkan seiring dengan perkembangannya, sekarang ini banyak Fintech yang berbasis Syariah.

5 Daftar Fintech Syariah di Indonesia

Pastinya dengan penduduk Indonesia yang mayoritas Islam membuat perkembangan ekonomi semakin berkembang. Oleh karena itu di sini kami akan mengulas sedikit tentang perusahaan-perusahaan Fintech Syariah. Daftar Fintech Syariah Indonesia yang kami berikan ini, bergabung dengan Asosiasi Fintech Syariah Indondosesia (AFSI).

AFSI telah disetujui dan di sahkan sebagai badan hukum melalui surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Jadi pastinya fintech yang telah bergabung di AFSI merupakan perusahan-perusahaan yang aman untuk anda jadikan sebagai investasi. Berikut beberapa Fintech yang telah terdaftar di AFSI :

Alami (alamisharia.co.id)

Logo Alami Fintech

Alami adalah fintech agregrator yang menghubungkan para pengusaha UKM dengan pemilik layaran jasa keuangan berbasis Syariah seperti bank Syariah maupun P2P Lending Syariah. Jika anda merupakan pengusaha UKM yang bermaksut ingin mendapatkan suntikan dana melalui Alami, anda bisa langsung mengisi data-data yang diperlukan di website resmi Alami.

Fintech ini menawarkan nominal yang bisa diajukan oleh para pengusaha UKM sebesar 200 juta rupiah sampai dengan 30 miliar rupiah. Selain itu fintech Alami telah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Proses operasionalnya juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah ((DPS) dan berdasarkat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN). Maka biasa dipastikan bahwa fintech ini aman dengan menggunakan proses secara Syariah atau sesuai dengan ajaran islam.

Ammana (ammana.id)

Logo ammana Fintech

Ammana merupakan fintech P2P (Peer to Peer) lending Syariah yang berbasi komunitas Baitul Maal Wat Tamwil (BMT). Tujuannya utuk mendukung para pendukung UMKM dengan cara menjembatani para pendana. Fintech ini menggunakan sistem non-dana langsung, maksutnya adalah para pesaing UMKM diwajibkan terlebih dahulu untu menjadi anggota.

Selain itu PT Ammana Fintek Syariah merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Perusaan ini juga telah terdaftar resmi dan di awasi oleh OJK. Sehingga pastinya aman untuk anda yang ingin mencoba investasi di perusahaan ini.

Kerjasama (Kerjasama.com)

image: kerjasama Fintech

Kerjasama.com adalah pelopor crowdfunding Syariah di Indonesia. Sebagai perusahaan yang bergerak di crowdfunding, perusahaan ini menyediakan portal pelanggan dana untuk mempertemukan pihak investor dengan developer. Karena berbasis Syariah pastinya fintech ini menggunakan akad syar’i dalam setiap aktivitas transaksinya.

Meskipun perusahaan Fintech ini berbasis Syariah namun mempunyai sifat yang universal dalam artian yang diperbolehkan investasi atau bergabung tidak hanya muslim saja melainkan non muslim juga dapat bergabung menjadi investor sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

SyarQ (syarQ.com)

image: SyarQ Fintech

SyarQ merupakan perusahaan Fintech yang berbasis P2P Lending atau Peer to Peer. Perusahaan ini menyediakan sebuat platform cicilan online tanpa riba, syarQ menggunakan akad Murabahah dalam transaksi antara penjuan dan pembeli. Akad Murabahah merupakan merupakan jual beli antara penjual dengan pembeli.

Maksutnya adalah dalam prosesnya SyarQ tidak meminjamkan uang untuk membeli barang, melainkan membeli barang untuk kemudian dijual lagi kepada pembeli dengan proses pembayaran di cicil. Selain itu fintech Syariah ini sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah MUI. Pastinya sudah terbukti halal serta aman untuk anda yang ingin melakukan investasi di perusahaan ini.

Kandangin (kandang.in)

Image: Kandang.in

Kandangin adalah platform Fintech yang bergerak dibidang investasi Syariah, yang menghubungkan para investor dengan para peternak yang ada di daerah. Perusahaan ini menggunakan sistem bagi hasil, selain itu Kandangin memiliki jaringan peternak terbesar di seluruh Indonesia.

Fintech ini menggunakan akad Mudharabah yaitu merupakan sebuah bentuk akad permodalan kerja sama usaha antara dua pihak yang menyebabkan pihak utama menyediakan 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.

Selain itu perusahaan ini sedang atau telah mengikuti tahapan pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi selain Syariah, pastinya fintech ini juga aman untuk anda jadikan sebagai investasi.

Baca Juga: Ciri dan Cara Menghindari Investasi Bodong yang Marak Terjadi

Itulah lima perusahaan dari daftar fintech syariah yang telah tergabung di Asosiasi Fintech Syariah Indonesia. Jika anda menginginkan untuk investasi di perusahaan-perusahaan tersebut pastinya anda sudah mengetahui perusahaan maupun sistem yang ada di perusahaan yang ingin anda jadikan  sebagai investasi.

Dengan adanya artikel ini semoga dapat menjadi acuan untuk anda dalam memilih Fintech yang aman dan berbasis Syariah.

Check Also

konsep jualan pakai mobil

5 Usaha dengan Konsep Jualan Pakai Mobil Agar Semakin Unik

Konsep jualan pakai mobil sebenarnya bukan hal baru dalam dunia usaha. Sudah banyak produk yang …